Video Narasikan MK Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Updated
Update Sebuah video yang beredar di Facebook mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Video tersebut menampilkan gambar majelis hakim MK yang diulang-ulang, disertai teks “MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai Wapres” dan audio yang terdengar seperti pembacaan putusan. Narasi tersebut juga menyebut penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum dan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan pemilihan wakil presiden ulang. Video serupa mulai beredar pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum MK membacakan putusan perkara tersebut.
Klaim tersebut salah dan menyesatkan (false and misleading). Hasil penelusuran Tirto menunjukkan bahwa audio dalam video bukan pembacaan putusan hakim, melainkan potongan suara kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan MK pada 21 September 2026. Bagian tersebut berisi tuntutan pemohon agar Gibran didiskualifikasi, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK justru menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Kesimpulannya, MK tidak memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres; video tersebut menggunakan audio tuntutan pemohon seolah-olah merupakan hasil putusan hakim.