MK Ancam Ina Liem 7 Tahun Penjara soal Ijazah Gibran
Sebuah unggahan TikTok dari akun “Desi Husna” pada 6 Oktober 2026 menyebut konsultan pendidikan Ina Liem terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga memberikan kesaksian palsu mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan itu mengklaim bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Ina membuktikan pernyataannya dalam waktu 1 × 24 jam. Jika tidak mampu membuktikannya, Ina disebut akan dipidana. Narasi tersebut juga menyindir bahwa Ina yang disebut-sebut mengharapkan imbalan Rp7 miliar justru berisiko menerima hukuman penjara.
Tidak ada ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap Ina Liem dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan penelusuran Tempo melalui rekaman sidang dan risalah persidangan pada 1 Oktober 2026, tidak ditemukan pernyataan hakim yang memberikan tenggat waktu 1 × 24 jam ataupun mengancam Ina dengan sanksi pidana. Dalam persidangan tersebut, Ina hadir sebagai ahli pendidikan luar negeri dan menjelaskan sistem pendidikan di Singapura serta Australia, termasuk dokumen Advanced Diploma Gibran dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, juga menegaskan bahwa majelis hakim tidak pernah mengeluarkan ancaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan sanksi pidana. Dengan demikian, klaim bahwa Ina Liem terancam tujuh tahun penjara akibat kesaksiannya mengenai ijazah Gibran merupakan konten palsu (fabricated content).