Beli Pertalite Harus Tunjukkan STNK, Telat Pajak Akan Ditolak

  • Hoaks

Sejumlah unggahan di media sosial mengklaim bahwa pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU kini mewajibkan pembeli menunjukkan STNK asli. Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa apabila pajak kendaraan bermotor telah jatuh tempo atau belum dibayar, pengendara tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite. Klaim itu dikaitkan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pelaku yang memalsukan pelat nomor kendaraan atau menyalahgunakan QR Code.

Klarifikasi dari PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Pertamina tidak pernah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK saat mengisi BBM, maupun menolak pembelian karena pajak kendaraan belum dibayar. Penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan. Kesimpulannya, pembelian Pertalite tidak mensyaratkan menunjukkan STNK dan kendaraan dengan pajak yang terlambat tetap dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku.