Klarifikasi kebijakan tunjukkan stnk dan pajak mati dilarang isi pertalite baru diterapkan NTT

Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa masyarakat wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK yang pajaknya telah mati atau belum diperpanjang tidak akan dilayani untuk pengisian BBM.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan STNK saat mengisi BBM maupun aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM di SPBU. Adapun penggunaan STNK hanya diperlukan dalam proses pendaftaran Program Subsidi Tepat di wilayah tertentu dan tidak digunakan untuk memverifikasi status pajak kendaraan saat melakukan pengisian BBM. Oleh karena itu, informasi yang menyebut kendaraan dengan pajak mati dilarang mengisi BBM merupakan informasi yang tidak benar.