Aturan Baru: Iringan Pejabat Jadi Urutan Prioritas Pertama
Sebuah gambar yang diunggah akun Facebook “Aksara Nusa” pada 15 Oktober 2026 memuat daftar yang diklaim sebagai aturan lalu lintas terbaru di Indonesia. Dalam daftar tersebut, iring-iringan pejabat negara dan tamu negara ditempatkan pada urutan prioritas pertama, mengungguli ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Unggahan itu mengatasnamakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar aturan, sehingga seolah-olah pemerintah telah mengubah ketentuan kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya.
Urutan prioritas kendaraan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas berada di urutan pertama, disusul ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan lembaga negara serta pejabat negara asing yang menjadi tamu negara berada pada urutan berikutnya. Sementara itu, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian berada di urutan selanjutnya. Penelusuran TurnBackHoax juga tidak menemukan aturan terbaru yang mengubah urutan tersebut seperti yang diklaim dalam unggahan. Dengan demikian, klaim bahwa iring-iringan pejabat menjadi prioritas pertama di jalan raya merupakan informasi palsu (fabricated content).