Prabowo Resmikan Perpanjang SIM Sekali Seumur Hidup
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan baru mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu SIM cukup diperpanjang satu kali dan kemudian berlaku seumur hidup. Narasi tersebut menyebut tidak akan ada lagi kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun dan mengajak masyarakat memberikan pendapat mengenai aturan yang diklaim sebagai kebijakan terbaru tersebut.
Klaim tersebut hoaks. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut SIM berlaku seumur hidup. Korlantas Polri juga sebelumnya telah membantah narasi serupa dan menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku tersebut juga digunakan untuk mengevaluasi kelayakan pengemudi, menyesuaikan kondisi kesehatan, memperbarui data kependudukan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Kesimpulannya, belum ada aturan yang menetapkan perpanjangan SIM cukup satu kali seumur hidup dan masa berlaku SIM tetap lima tahun.