Hakim Menyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHAP Perdata
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim hakim telah menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melanggar undang-undang terkait dugaan masalah ijazah dan riwayat pendidikannya. Unggahan tersebut menggunakan video sidang dan menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMA serta tidak pernah kuliah, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Klaim tersebut salah dan merupakan konten menyesatkan (misleading content). Video yang digunakan ternyata merupakan dokumentasi sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan Gibran pada November 2025, bukan putusan hakim pada September 2026. Sementara itu, perkara yang sedang berjalan pada September 2026 merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana pada 21 September 2026 masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dan sidang 23 September 2026 beragendakan penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait. Kesimpulannya, belum ada putusan hakim yang menyatakan Gibran melanggar UU atau membuktikan klaim mengenai ijazahnya seperti yang disebut dalam unggahan tersebut.