Tautan “Pendaftaran UMKM di IKN”
Sebuah unggahan Facebook membagikan tautan yang diklaim sebagai pendaftaran UMKM untuk membuka lapak di IKN. Unggahan tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan, seperti memiliki KTP, NIB, nilai investasi di bawah Rp10 miliar, serta pengalaman usaha. Pengguna kemudian diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui sebuah tautan yang disebut sebagai akses pendaftaran UMKM di IKN.
Tautan yang dibagikan tersebut bukan merupakan situs resmi Otorita IKN dan justru mengarahkan pengguna ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Informasi resmi Otorita IKN menyebutkan bahwa pendaftaran pedagang di lingkungan IKN dilakukan melalui tautan ikn.go.id/PedagangPasarKIPP, bukan melalui tautan yang beredar di Facebook. Selain itu, pendaftaran terakhir dibuka pada 9–13 Maret 2026 dan belum ada informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran baru pada Agustus 2026. Kesimpulannya, tautan yang diklaim sebagai pendaftaran UMKM di IKN merupakan konten palsu (fabricated content) dan berpotensi menjadi modus pencurian data pribadi.