DJP Pungut Pajak Masyarakat yang Jogging di Area Tertentu
Sebuah unggahan Facebook menampilkan gambar yang mengeklaim bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut pajak bagi masyarakat yang jogging di area tertentu. Unggahan tersebut disertai narasi “jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”, sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas olahraga masyarakat kini menjadi objek pajak.
Klaim tersebut tidak benar. DJP tidak mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga, termasuk jogging atau lari. Informasi mengenai “pajak lari” berkaitan dengan PPN atas layanan berlangganan premium aplikasi olahraga Strava, bukan pajak atas aktivitas jogging. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan PPN terhadap layanan digital berbayar. Kesimpulannya, tidak ada ketentuan DJP yang memungut pajak karena masyarakat jogging di area tertentu. Klaim tersebut merupakan konten palsu.