4 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Tulungagung Dirobohkan Petugas
Penertiban jaringan dan tiang kabel fiber optik tanpa izin dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Dinas PUPR Tulungagung di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kiping, Kecamatan Gondang. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyedia layanan internet sebelumnya mendapat peringatan untuk mengurus perizinan, tetapi tidak mengindahkannya. Dalam penertiban itu, empat tiang fiber optik diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata infrastruktur telekomunikasi agar sesuai dengan ketentuan perizinan. Pemilik masih dapat mengambil kembali barang bukti setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan memenuhi persyaratan perizinan. Satpol PP Tulungagung juga menyatakan penertiban terhadap jaringan fiber optik yang melanggar aturan akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi bersama Dinas PUPR dan Kominfo. Kesimpulannya, empat tiang fiber optik tanpa izin memang ditertibkan dan disita petugas di Tulungagung setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan.