Sinar Matahari Bakal Dikelola Negara, Rakyat Jemur Pakaian Dikenai Pajak
Sebuah unggahan TikTok menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto disertai klaim bahwa pemerintah akan mengelola sinar matahari dan mengenakan tarif Rp75 ribu per hari kepada masyarakat yang menggunakan sinar matahari untuk menjemur pakaian, padi, atau keperluan lainnya. Narasi tersebut juga mengaitkan kebijakan yang diklaim akan diterapkan itu dengan pernyataan tentang Indonesia yang akan “bubar” pada 2030.
Klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kredibel. Foto Prabowo yang digunakan sebenarnya merupakan dokumentasi pidatonya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026, saat ia memberikan arahan dan evaluasi terhadap program serta kinerja kabinet. Dalam rekaman pidato utuhnya, tidak ditemukan pernyataan mengenai pengelolaan sinar matahari oleh negara ataupun pengenaan tarif Rp75 ribu bagi masyarakat yang menjemur pakaian atau padi. Kesimpulannya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mengenakan tarif atas penggunaan sinar matahari untuk aktivitas sehari-hari. Klaim tersebut merupakan konten palsu.