Sensus Ekonomi 2026 bertujuan untuk kepentingan perpajakan

  • Hoaks

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim bahwa Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bertujuan untuk kepentingan perpajakan. Video tersebut menampilkan potongan pernyataan sejumlah narasumber yang disertai narasi bahwa masyarakat harus jujur kepada petugas sensus karena data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan pajak, termasuk terhadap pelaku usaha kecil.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 diselenggarakan untuk memperoleh data statistik mengenai kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia, bukan untuk kepentingan perpajakan. Seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk keperluan statistik dan dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, juga menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir memberikan data kepada petugas sensus karena informasi yang dihimpun tidak akan digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pungutan lainnya. Oleh karena itu, narasi dalam video yang menyebut Sensus Ekonomi 2026 dilakukan untuk kepentingan pajak merupakan informasi yang tidak benar.