Polri Bakal Razia Kendaraan ke Rumah Warga Mulai Akhir September 2026
Sebuah unggahan di Facebook menginformasikan bahwa Polri akan melakukan razia kendaraan bermotor ke rumah-rumah warga mulai akhir September 2026. Razia tersebut diklaim mencakup pemeriksaan berbagai dokumen kendaraan, seperti STNK, BPKB, kendaraan yang masih dalam sengketa kredit, hingga kendaraan yang telah dipindahtangankan tanpa melalui mekanisme resmi. Dalam unggahan itu, pihak perusahaan pembiayaan atau finance juga disebut akan ikut melakukan pemeriksaan ke rumah warga.
Informasi tersebut hoaks. Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Turmudi, memastikan tidak ada kebijakan Polri untuk melakukan razia kendaraan dengan mendatangi rumah-rumah warga. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian dilakukan di jalan, berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan, atau rekaman peralatan elektronik. Pelaksanaan razia juga harus dilakukan sesuai prosedur, antara lain petugas memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut kepolisian, serta memasang tanda razia di lokasi pemeriksaan. Penelusuran pada kanal resmi Humas Polri dan Korlantas Polri juga tidak menemukan pengumuman mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah. Kesimpulannya, tidak ada kebijakan Polri untuk melakukan razia kendaraan dengan mendatangi rumah warga mulai akhir September 2026.