Registrasi SIM card di Indonesia Wajib Pakai Verifikasi Wajah

  • Fakta

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional. Registrasi dilakukan melalui verifikasi wajah (face recognition) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil. Proses ini dapat dilakukan melalui gerai operator, aplikasi resmi, maupun situs web operator seluler. Kebijakan ini berlaku untuk nomor baru, sementara pelanggan lama didorong melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela untuk meningkatkan keamanan identitas digital mereka.

Penerapan registrasi biometrik bertujuan memperkuat keamanan ruang digital dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu. Komdigi mencatat masih banyak kasus penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan SIM card anonim untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan verifikasi wajah yang terhubung dengan data Dukcapil, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit dilakukan. Komdigi juga menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun pemerintah, melainkan hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.