Purbaya Sebut Pencairan Dana Bantuan Rp 85 Juta Harus Bayar Rp 100.000
Sebuah video di media sosial menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diklaim mengumumkan pencairan dana bantuan sebesar Rp85 juta. Dalam video tersebut disebutkan bahwa setiap penerima bantuan diwajibkan membayar biaya tanda tangan sebesar Rp100.000 yang harus dikirim ke rekening bendahara sebelum dana dapat dicairkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Video aslinya adalah rekaman wawancara Purbaya Yudhi Sadewa yang membahas produk tekstil impor dari China, bukan mengenai penyaluran bantuan. Analisis menggunakan beberapa alat pendeteksi AI juga menunjukkan bahwa suara dalam video memiliki probabilitas sangat tinggi sebagai hasil rekayasa AI. Kesimpulannya, klaim bahwa penerima bantuan Rp85 juta harus membayar biaya tanda tangan Rp100.000 adalah hoaks dan merupakan modus penipuan yang memanfaatkan video hasil manipulasi AI.