Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

  • Hoaks

Sebuah unggahan Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto menetapkan PPh 21 sebesar 35 persen yang langsung dipotong dari gaji pekerja. Unggahan tersebut menyebut kebijakan itu sebagai instruksi Presiden dan menyertakan tabel perhitungan yang mengeklaim pekerja dengan gaji kotor Rp5 juta hanya menerima Rp3,25 juta, sedangkan gaji Rp10 juta menjadi Rp6,5 juta setelah dipotong pajak. Narasi tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Klaim tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resminya. DJP menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan atau menerima instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh 21 hingga 35 persen. Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku, tarif 35 persen hanya dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar, bukan langsung dari seluruh gaji pekerja. Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Prabowo menetapkan PPh 21 sebesar 35 persen yang langsung dipotong dari gaji pekerja adalah hoaks.