Prabowo Wajibkan Perempuan Hamil Bayar Pajak
Sebuah klaim di media sosial menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan pajak bagi perempuan yang sedang hamil mulai 2027. Narasi tersebut disebarkan melalui sejumlah unggahan Facebook dengan menggunakan foto Prabowo dan keterangan “2027 – Wanita Hamil Wajib Bayar Pajak Setiap Bulan”, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan perempuan hamil membayar pajak secara rutin.
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut adanya kebijakan pajak khusus bagi perempuan hamil. Dalam penjelasan resmi DJP, jenis pajak yang berlaku di Indonesia tidak menjadikan kehamilan sebagai objek atau subjek pajak, sementara jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk layanan persalinan, justru dibebaskan dari PPN. Kesimpulannya, tidak ada kebijakan Presiden Prabowo yang mewajibkan perempuan hamil membayar pajak setiap bulan mulai 2027. Klaim tersebut adalah informasi yang salah dan menyesatkan.