Prabowo Terbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor
Sebuah unggahan TikTok menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan narasi bahwa Prabowo telah menerbitkan Perppu untuk memiskinkan koruptor. Unggahan tersebut juga menyebut pemerintah geram karena pembahasan RUU Perampasan Aset berlarut-larut di DPR dan mengeklaim penerbitan Perppu tersebut sebagai langkah tegas Presiden dalam pemberantasan korupsi. Konten itu telah mendapat hampir 12 ribu tanda suka dan dibagikan ulang sekitar 300 kali.
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membuktikan bahwa Prabowo telah menerbitkan Perppu tentang “pemiskinan koruptor”. Hasil penelusuran gambar menunjukkan foto dalam unggahan berasal dari materi pemberitaan Kompas TV Jawa Timur dan TvOneNews yang membahas RUU Perampasan Aset, bukan penerbitan Perppu. Sementara itu, pemberitaan terbaru justru menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR dan ditargetkan selesai sebelum Desember 2026. Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Perppu untuk memiskinkan koruptor adalah informasi palsu (fabricated content).