Polri Terapkan Tilang Manual dan Denda 150 Persen pada 2026

  • Hoaks

Sebuah narasi yang beredar di media sosial mengklaim Polri akan menerapkan aturan tilang baru pada 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali secara menyeluruh dan besaran denda tilang naik hingga 150 persen. Narasi itu juga menyebut Kapolri mengusulkan kebijakan tersebut, sementara Mahfud MD diklaim menolaknya karena dianggap memberatkan masyarakat.

Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026 adalah tidak benar. Hingga saat ini, penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, seperti balap liar, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan berkendara secara ugal-ugalan. Kesimpulannya, klaim bahwa Polri menerapkan aturan tilang manual menyeluruh dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen pada 2026 merupakan hoaks.