Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU

  • Hoaks

Sejumlah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa Polri resmi membatalkan penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Unggahan tersebut juga menyebut pembatalan itu terjadi setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai penggeledahan dan temuan aset bernilai ratusan miliar, sehingga memunculkan narasi bahwa Polri "kalah power".

Penelusuran menunjukkan tidak ada pemberitaan dari media kredibel maupun pernyataan resmi Polri atau Kejaksaan Agung yang menyebut status tersangka Febrie Adriansyah dibatalkan. Sebaliknya, Polri justru telah mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU pada 11 Juli 2026 setelah memeriksa saksi, ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pencarian lebih lanjut juga tidak menemukan informasi valid mengenai pembatalan status tersangka tersebut. Kesimpulannya, klaim bahwa Polri membatalkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah informasi yang salah dan menyesatkan.