Polisi Bakal Tilang Motor dengan Ban Gundul Rp250 Ribu
Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa Polri resmi memberlakukan aturan baru yang akan menilang pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau ancaman pidana kurungan selama satu bulan karena menggunakan ban motor yang sudah botak.
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aturan baru yang secara khusus mengatur sanksi bagi pengendara motor dengan ban gundul. Ketentuan mengenai denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan, termasuk kondisi ban yang tidak layak. Kesimpulannya, klaim bahwa Polri baru saja memberlakukan aturan khusus penilangan ban gundul merupakan informasi yang keliru atau hoaks.