Penjagaan SPBU oleh Petugas Samsat dan Polantas
Sebuah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh SPBU akan dijaga oleh petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang diketahui belum membayar pajak akan langsung ditilang saat mengisi bahan bakar, dengan mengatasnamakan pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Klarifikasi dari pengelola SPBU Kilo 2 Hambala di Waingapu dan Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah NTT Sumba Timur menyatakan tidak ada informasi maupun perintah mengenai rencana penilangan kendaraan penunggak pajak di SPBU. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 memang masih diterapkan, namun pelaksanaannya berfokus pada pengawasan distribusi BBM subsidi, seperti mencegah pengisian berulang dan membatasi kendaraan berpelat luar daerah, bukan melakukan penilangan pajak kendaraan di SPBU. Kesimpulannya, klaim bahwa mulai 1 Juli 2026 penunggak pajak kendaraan akan langsung ditilang saat mengisi BBM di SPBU adalah tidak benar.