Penggunaan Sumur Bor Bakal Dikenai Pajak Setara PDAM

  • Hoaks

Media sosial diramaikan dengan klaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor atau pengguna pompa air (Sanyo) dengan tarif yang disamakan seperti biaya layanan PDAM. Klaim tersebut disertai narasi bahwa penggunaan air tanah di rumah nantinya akan dikenai pungutan baru sehingga memicu kekhawatiran di masyarakat.

Faktanya, tidak ada kebijakan baru yang menetapkan penggunaan sumur bor rumah tangga dikenai pajak setara PDAM. Ketentuan yang berlaku adalah Pajak Air Tanah (PAT) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, aturan tersebut secara tegas mengecualikan penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga dari objek Pajak Air Tanah. Selain itu, PAT juga bukan tarif layanan PDAM, melainkan pajak yang perhitungannya didasarkan pada Nilai Perolehan Air Tanah dan diatur melalui peraturan daerah. Kesimpulannya, klaim bahwa penggunaan sumur bor rumah akan dikenai pajak setara PDAM adalah informasi palsu atau fabricated content.