Pemotor menggunakan sandal jepit akan ditilang dan denda Rp250 ribu

  • Hoaks

Media sosial ramai membagikan sebuah infografis yang diklaim sebagai kebijakan terbaru dari Polisi Lalu Lintas (Polantas). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu. Klaim itu juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum, dengan menyebut Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 287 ayat (1).

Faktanya, isi unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ. Pasal 106 ayat (8) sebenarnya mengatur kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI, bukan kewajiban memakai alas kaki. Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, bukan penggunaan sandal jepit. Kepolisian juga telah menegaskan bahwa pengendara yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang, melainkan hanya diberikan imbauan untuk menggunakan sepatu demi keselamatan berkendara. Kesimpulannya, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu adalah tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum dalam UU LLAJ.