Pembuatan SIM Gratis Secara Online

  • Hoaks

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang membagikan tautan dengan klaim masyarakat dapat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis pada tahun 2026. Unggahan tersebut mengarahkan masyarakat untuk mengakses tautan yang disediakan dan mengisi data diri sebagai syarat pendaftaran.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada program pembuatan maupun perpanjangan SIM secara online yang digratiskan pada tahun 2026. Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Selain itu, tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi Korlantas Polri dan diduga merupakan modus phishing untuk memperoleh data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, informasi mengenai pembuatan SIM gratis secara online merupakan informasi yang tidak benar.