Pemberitaan APBD Kabupaten Banggai

Beredar pemberitaan mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 dengan judul yang mengesankan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah menilai komposisi APBD Banggai melalui pernyataan “belanja birokrat gemuk” dan “infrastruktur rakyat kurus”. Pemberitaan tersebut kemudian menimbulkan kesan bahwa pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. 

 

Faktanya, berdasarkan klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan frasa “belanja birokrat gemuk”, “infrastruktur rakyat kurus”, maupun pernyataan bahwa APBD Banggai belum berpihak kepada kepentingan publik. Pernyataan tersebut juga tidak pernah disampaikan dalam pertemuan, rapat, sambutan, wawancara, maupun keterangan resmi. 

 

Adapun angka mengenai komposisi belanja pegawai, belanja infrastruktur, dan belanja operasi yang dimuat dalam pemberitaan merupakan bagian dari postur Rancangan APBD Kabupaten Banggai yang menjadi objek evaluasi oleh tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan merupakan pernyataan langsung dari Gubernur. Selain itu, Rancangan APBD tersebut masih berada dalam proses evaluasi dan penyempurnaan sehingga belum dapat diposisikan sebagai gambaran final APBD Kabupaten Banggai. 

 

Dengan demikian, pemberitaan yang mengatribusikan istilah atau kritik tersebut secara langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah dapat menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah secara langsung menyatakan “belanja birokrat gemuk” dan “infrastruktur rakyat kurus” dapat menimbulkan makna berbeda karena tidak sesuai dengan klarifikasi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.