PBNU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat untuk berhenti membayar pajak kepada negara. Unggahan tersebut menyebut bahwa kedua organisasi telah sepakat mengeluarkan keputusan resmi terkait penghentian pembayaran pajak.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada fatwa resmi dari PBNU maupun Muhammadiyah yang memerintahkan masyarakat untuk berhenti membayar pajak. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut. Sementara itu, hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional NU 2025 justru membahas ketentuan pemungutan pajak dalam kondisi tertentu, bukan mengeluarkan fatwa untuk menghentikan pembayaran pajak. Oleh karena itu, klaim bahwa PBNU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa stop bayar pajak merupakan informasi yang tidak benar.