NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa "Stop Bayar Pajak"
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengajak seluruh warga NU dan Muhammadiyah untuk berhenti membayar pajak. Narasi tersebut disebarkan tanpa menyertakan sumber resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya keputusan atau fatwa dari kedua organisasi tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada informasi valid, pemberitaan kredibel, maupun pernyataan resmi dari NU maupun Muhammadiyah yang menyebut adanya fatwa untuk menghentikan pembayaran pajak. Sebaliknya, NU melalui Lembaga Bahtsul Masail menjelaskan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan dengan syarat tertentu, sedangkan di laman resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga tidak ditemukan fatwa yang mengajak masyarakat berhenti membayar pajak. Kesimpulannya, klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa "stop bayar pajak" merupakan konten palsu (fabricated content).