Menkomdigi umumkan pajak untuk penghasilan influencer

  • Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang diklaim mengumumkan bahwa seluruh platform media sosial dan penghasilan kreator konten akan dikenai pajak. Dalam narasi unggahan disebutkan tarif pajak berbeda untuk setiap platform, seperti TikTok 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X 5 persen, sehingga memunculkan anggapan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan pajak baru bagi influencer.

Fakta menunjukkan bahwa potongan video tersebut diambil dari konferensi pers Menkomdigi yang membahas hasil pemantauan spam komentar judi online di media sosial, bukan mengenai kebijakan perpajakan. Angka 35 persen untuk TikTok, 28 persen untuk Facebook, 22 persen untuk Instagram, 10 persen untuk YouTube, dan 5 persen untuk X merupakan persentase sebaran spam komentar judi online pada masing-masing platform, bukan tarif pajak bagi platform maupun penghasilan kreator konten. Kesimpulannya, klaim bahwa Menkomdigi mengumumkan pajak untuk penghasilan influencer di media sosial adalah hoaks akibat salah menafsirkan isi pernyataan dalam video.