Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una
Beredar pemberitaan online yang mempersoalkan mekanisme pemberhentian dan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una serta mengaitkannya dengan Surat Penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah. Pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD yang dijelaskan melalui surat Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktanya, berdasarkan klarifikasi Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si. bahwa mekanisme pemberhentian dan pergantian Pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah mengenai mekanisme tersebut juga disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026 dan dituangkan dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026. Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa proses di DPRD bersifat administratif, sementara usulan pemberhentian dan pergantian pimpinan berasal dari partai politik yang bersangkutan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian dan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tidak sesuai dengan ketentuan perlu dilihat berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang berlaku. Surat Penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah mengenai mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan partai politik dalam menentukan pergantian pimpinan DPRD.