Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta, Mau Jadi WNI Rp75 Juta
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenai biaya sebesar Rp75 juta per permohonan, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenai biaya sebesar Rp5 juta yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan biaya layanan administrasi (PNBP), bukan pajak. Penyesuaian tarif dilakukan karena perubahan nomenklatur kementerian, peningkatan kualitas layanan, transformasi digital, serta proses verifikasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Sebelumnya, biaya permohonan menjadi WNI sebesar Rp50 juta, sedangkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan sebesar Rp1 juta. Kesimpulannya, informasi bahwa permohonan menjadi WNI dikenai biaya Rp75 juta dan permohonan melepas status WNI dikenai biaya Rp5 juta adalah benar, namun biaya tersebut merupakan PNBP atau biaya layanan administrasi, bukan pajak.