Komisi Ojol Turun Menjadi 8 Persen

  • Fakta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Sebelum aturan baru berlaku, platform transportasi online diperbolehkan mengambil komisi hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Gojek dan Grab menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dengan penurunan komisi menjadi 8 persen, pengemudi diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar di tengah meningkatnya biaya operasional. Kebijakan ini juga menjadi respons atas aspirasi para pengemudi yang selama ini meminta pengurangan potongan aplikasi, sekaligus diharapkan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.