Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan pajak bagi pejalan kaki. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut masyarakat akan dikenai pajak hanya karena berjalan kaki, sehingga memicu beragam komentar dan kritik terhadap pemerintah di media sosial.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada informasi resmi maupun sumber kredibel yang menyatakan Kementerian Perhubungan akan memungut pajak bagi pejalan kaki. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan maupun pungutan pajak baru pada 2026. Sementara itu, pembangunan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar justru dibiayai melalui penerimaan pajak yang telah dianggarkan oleh pemerintah. Kesimpulannya, klaim bahwa Kemenhub akan mengenakan pajak kepada pejalan kaki merupakan hoaks berupa fabricated content (konten palsu) karena mengada-adakan kebijakan yang tidak pernah ada.