Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan HN, Ketua Collection Agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember periode 2021–2023. HN diduga mengumpulkan identitas warga untuk dijadikan debitur fiktif, kemudian menguasai dana pinjaman setelah pencairan. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp16,6 miliar.
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI Cabang Jember dengan total kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar. HN telah resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kesimpulannya, penetapan HN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI Cabang Jember.