Guru Honorer Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

  • Hoaks

Di media sosial beredar narasi yang menyebut guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Unggahan itu juga menyebut penugasan guru honorer hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026.

Faktanya, pemerintah tidak melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya mengatur penataan status dan masa kerja guru non-ASN yang terdata di Dapodik, bukan menghentikan mereka mengajar. Kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU ASN, sementara pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk mempekerjakan serta memberi tambahan penghasilan sesuai kemampuan APBD.