Gaji PPPK Akan Dialihkan dari APBD ke APBN

  • Hoaks

Sebuah unggahan yang beredar di Facebook mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengklaim bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN. Unggahan tersebut juga menyebut masyarakat dapat mengusulkan perubahan tersebut secara langsung kepada BKN maupun Kementerian PANRB.

BKN menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang berasal dari akun palsu dan bukan merupakan pernyataan resmi Kepala BKN. Tidak ada kebijakan maupun mekanisme yang memperbolehkan individu mengusulkan peralihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN secara langsung. Seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK, dilakukan sesuai regulasi melalui jalur resmi instansi pemerintah. Kesimpulannya, unggahan yang mengatasnamakan Kepala BKN tersebut merupakan informasi palsu yang berpotensi menyesatkan masyarakat, sehingga publik diimbau hanya mengacu pada kanal resmi BKN untuk memperoleh informasi kepegawaian.