Dukcapil Melarang Nama Anak dari Inspirasi Karakter Fiksi
Sebuah unggahan Facebook menampilkan klaim bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuat aturan baru yang melarang orang tua memberikan nama anak yang terinspirasi dari karakter fiksi. Klaim tersebut muncul dengan narasi bahwa banyak orang tua memberikan nama anak berdasarkan karakter anime, seperti Nobita, Naruto, Uchiha, hingga Luffy, sehingga Dukcapil disebut akhirnya menetapkan larangan terhadap penggunaan nama-nama tersebut.
Klaim tersebut tidak sesuai dengan informasi yang sebenarnya disampaikan Dukcapil. Potongan gambar dalam unggahan berasal dari tayangan iNews yang membahas data nama unik yang tercatat di Dukcapil pada semester pertama 2026, termasuk nama yang terinspirasi dari karakter anime. Dalam tayangan tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi hanya menyampaikan fenomena tersebut sebagai hal yang unik dan tidak menyebut adanya larangan menggunakan nama karakter fiksi. Aturan pemberian nama anak masih mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter, menggunakan huruf Latin, serta tidak menggunakan angka, tanda baca, atau gelar tertentu. Kesimpulannya, Dukcapil tidak membuat aturan baru yang melarang pemberian nama anak yang terinspirasi dari karakter fiksi. Klaim tersebut merupakan konten menyesatkan (misleading content).