DPR Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset

  • Hoaks

Sebuah unggahan di TikTok mengeklaim bahwa DPR RI resmi menolak pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut-sebut ingin dipercepat oleh Presiden Prabowo Subianto. Unggahan tersebut juga menyatakan RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menarasikan bahwa fraksi mayoritas DPR menganggap aturan mengenai perampasan aset sudah cukup diatur dalam revisi KUHP.

Klarifikasi dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebutkan bahwa narasi tersebut tidak benar. RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI dan saat ini masih disusun oleh Komisi III DPR RI melalui pembahasan bersama pakar, akademisi, NGO, dan praktisi. Proses penyusunan naskah akademik juga telah dimulai sebagai bagian dari pembahasan RUU tersebut. Kesimpulannya, klaim bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah kabar bohong. Hingga kini, RUU tersebut tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan masih dalam proses pembahasan.