DPR Buat RUU Larangan Membeli Rokok

  • Hoaks

Sebuah unggahan Facebook menampilkan gambar yang diklaim sebagai aturan terbaru DPR terkait larangan masyarakat membeli rokok. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa DPR telah membuat RUU yang melarang pembelian rokok di Indonesia dan pelanggar akan dikenai hukuman berat. Narasi itu kemudian ramai mendapat perhatian warganet dan telah memperoleh sekitar 6 ribu tanda suka.

Klaim tersebut tidak sesuai dengan informasi resmi. Penelusuran pada situs DPR RI tidak menemukan adanya RUU terbaru yang mengatur larangan masyarakat membeli rokok. Memang terdapat ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran, tetapi aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membeli rokok secara umum. Hingga saat ini juga belum ada aturan baru yang melarang pembelian rokok sepenuhnya. Kesimpulannya, klaim bahwa DPR membuat RUU larangan membeli rokok merupakan konten palsu (fabricated content).