Dokumen Penolakan Warga Palestina Masuk Indonesia dari Imigrasi
Di media sosial beredar unggahan yang mengklaim Kementerian Imigrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi untuk menolak seluruh warga negara Palestina masuk ke Indonesia. Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar dokumen yang disebut sebagai nota dinas internal dan disertai narasi bahwa mantan Menteri Kesehatan Palestina, Basem Naim, bersama rombongannya ditolak masuk ketika mengajukan visa melalui KBRI Kuala Lumpur. Narasi yang beredar juga menggiring opini seolah pemerintah Indonesia mengambil sikap menutup akses bagi warga Palestina dan mengaitkannya dengan isu politik tertentu.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dokumen yang beredar tidak autentik dan tidak sesuai dengan format resmi tata naskah dinas pemerintah. Setelah dibandingkan dengan aturan administrasi resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada surat tersebut, mulai dari format, penggunaan cap, hingga barcode yang tidak dapat diverifikasi. Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, juga menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh kementeriannya. Pemerintah Indonesia bahkan tercatat masih menerbitkan ribuan visa untuk warga Palestina pada periode yang sama, termasuk visa bagi mahasiswa penerima beasiswa. Selain itu, pihak Imigrasi menyatakan nama Basem Naim tidak masuk daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Tidak ditemukan bukti resmi yang mendukung klaim bahwa Indonesia menolak seluruh warga Palestina masuk ke wilayahnya. Unggahan tersebut merupakan hoaks karena menggunakan dokumen palsu dan narasi menyesatkan yang tidak sesuai fakta.