Biaya transportasi ke rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa biaya transportasi menuju rumah sakit, seperti biaya bensin, tol, transportasi umum, maupun ongkos perjalanan lainnya dapat ditanggung atau diklaim melalui BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai syarat pengajuan klaim.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang menanggung atau mengganti biaya transportasi peserta menuju rumah sakit, termasuk biaya bensin, tol, maupun transportasi umum. Adapun manfaat transportasi yang dijamin BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk layanan ambulans antarfasilitas kesehatan pada kondisi medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk biaya perjalanan pribadi peserta. Oleh karena itu, informasi yang menyebut biaya transportasi ke rumah sakit dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar.