Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

  • Hoaks

Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh masyarakat yang memiliki televisi, apa pun merek dan jenisnya, wajib membayar pajak mulai tahun 2027. Unggahan tersebut disertai foto Bahlil dan narasi yang menyebut kebijakan itu akan diberlakukan sesuai prosedur undang-undang.

Faktanya, tidak ada pernyataan maupun kebijakan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mewajibkan pemilik televisi membayar pajak mulai tahun 2027. Foto yang digunakan dalam unggahan merupakan foto lama terkait pembahasan divestasi saham PT Freeport Indonesia dan sama sekali tidak berkaitan dengan pajak televisi. Hingga saat ini juga belum ada regulasi baru yang mengatur pemberlakuan pajak kepemilikan televisi. Kesimpulannya, klaim bahwa masyarakat wajib membayar pajak TV mulai 2027 atas pernyataan Bahlil Lahadalia adalah hoaks dan tidak memiliki dasar resmi.