Bahlil: Pengguna HP Bakal Dikenakan Pajak Mulai 2027
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa mulai tahun 2027 pengguna telepon genggam (HP) akan dikenakan pajak. Klaim tersebut disertai narasi yang mengaitkannya dengan isu pajak sumur bor, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah akan menerapkan berbagai jenis pajak baru kepada masyarakat.
Hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi maupun informasi dari sumber kredibel yang menyebut Bahlil Lahadalia pernah mengatakan bahwa pengguna HP akan dikenai pajak mulai 2027. Informasi yang ditemukan justru berkaitan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang, termasuk HP, yang telah berlaku sesuai ketentuan perpajakan dan berbeda dengan klaim adanya pajak khusus bagi pengguna HP. Kesimpulannya, klaim bahwa Bahlil menyebut pengguna HP akan dikenakan pajak mulai 2027 merupakan konten palsu (fabricated content) yang tidak didukung fakta.