Artikel Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terima Uang Suap MBG Rp 2 Triliun
Sebuah tangkapan layar artikel yang beredar di media sosial mengklaim bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo sebagai penerima uang suap program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp2 triliun. Dalam tangkapan layar tersebut, artikel diklaim dimuat oleh media Gelora News dengan judul yang menyebut Dadan memiliki bukti berupa cek dan nota transfer terkait dugaan aliran dana tersebut.
Pemeriksaan terhadap laman Gelora News menunjukkan bahwa artikel dengan judul yang beredar di media sosial tidak pernah diterbitkan. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa tangkapan layar tersebut merupakan hasil manipulasi dari artikel asli Gelora News yang berjudul "Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!". Artikel asli hanya membahas penahanan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, tanpa menyebut adanya pernyataan mengenai Joko Widodo menerima uang suap Rp2 triliun. Kesimpulannya, klaim bahwa Dadan Hindayana mengungkap Jokowi menerima suap MBG Rp2 triliun merupakan hoaks yang dibuat dengan memanipulasi judul artikel berita.