Kementerian Kesehatan Menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Virus Nipah
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 (30 Januari 2026) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah menyusul konfirmasi kasus terbaru di India (14 Januari 2026). Virus Nipah adalah zoonosis emerging yang berreservoir pada kelelawar buah (Pteropus sp.), dapat menular melalui kontak langsung, hewan perantara (mis. babi), atau konsumsi makanan/minuman terkontaminasi, serta berpotensi menular antarmanusia. Manifestasi klinis berkisar dari infeksi saluran napas hingga ensefalitis berat dengan angka fatalitas dilaporkan tinggi (40–75%).
Hingga kini belum ada kasus konfirmasi di Indonesia, namun Kemenkes meningkatkan kewaspadaan karena kedekatan geografis dan adanya bukti serologis/deteksi virus pada kelelawar di dalam negeri. Surat edaran menginstruksikan penguatan surveilans, kewaspadaan klinis, pelaporan dini, dan kesiapsiagaan penanganan pada Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, UPT karantina, rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium kesehatan masyarakat.