Gubernur Sulteng diundang KPK terkait pembahasan dana hibah
Sebuah pemberitaan pada media online radar nasional tanggal 29 April 2026 dengan memuat narasi Gubernur Sulawesi Tengah memenuhi undangan KPK terkait dana hibah tahun 2025
Faktanya bahwa kehadiran Gubernur di KPK merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah daerah dalam rangka penerimaan hibah aset berupa tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada tahun 2025, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait keberadaan lahan hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera. Agar aset tersebut tidak terbengkalai, KPK berinisiatif menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan. kehadiran Gubernur di KPK justru merupakan bentuk kepercayaan lembaga antirasuah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan aset negara.”