Aturan Pajak Terbaru PP No 20 Tahun 2026
Beredar konten dari akun Zenwill yang menyebut aturan pajak UMKM terbaru akan menghapus tarif PPh Final 0,5 persen dan membuat pelaku usaha berbentuk PT maupun CV harus membayar pajak sebesar 22 persen. Dalam unggahan tersebut juga disampaikan simulasi perhitungan pajak yang menunjukkan beban pajak UMKM akan meningkat drastis setelah terbitnya aturan baru. Selain itu, disebutkan pemerintah menutup celah pemecahan omzet yang selama ini digunakan pelaku usaha untuk tetap mendapatkan fasilitas pajak UMKM.
Faktanya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menghilangkan sejumlah konteks penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Selain itu, tarif pajak badan 22 persen tidak dikenakan atas seluruh omzet, melainkan atas penghasilan kena pajak atau laba perusahaan. Untuk PT dan CV dengan omzet tertentu juga masih tersedia fasilitas pengurangan tarif sehingga tarif efektifnya bisa lebih rendah. Namun, klaim mengenai penutupan celah pemecahan omzet memang benar, karena peredaran bruto dari beberapa perseroan perorangan yang dimiliki satu wajib pajak akan dihitung secara gabungan dalam penentuan fasilitas pajak UMKM. Konten yang beredar mengandung informasi yang menyesatkan karena menyajikan aturan pajak UMKM tanpa penjelasan yang utuh. Karena mencampurkan fakta dengan informasi yang tidak lengkap, unggahan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai kebijakan pajak UMKM yang berlaku saat ini.