Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wapres Gantikan Gibran
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Klaim tersebut tidak sesuai dengan perkembangan perkara. MK memang sedang menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan pencalonan Gibran, dan para pemohon dalam petitumnya meminta, antara lain, agar Gibran didiskualifikasi serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Namun, sidang pada 23 September 2026 masih berada pada tahap pemeriksaan persidangan, sehingga permohonan pemohon tidak dapat dianggap sebagai putusan MK.
Hingga 28 September 2026, tidak ditemukan keputusan resmi yang menyatakan Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran. Situs resmi Wakil Presiden RI masih mencatat Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, termasuk dalam sejumlah kegiatan resmi pada September 2026. Dengan demikian, narasi bahwa Prabowo telah resmi menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah gugatan MK dikabulkan adalah informasi yang keliru dan menyesatkan. Perkembangan perkara di MK perlu dibedakan dari hasil atau putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum.