Gibran Dicopot, Prabowo Diberi Waktu 60 Hari untuk Cari Pengganti
Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dicopot dari jabatannya, sehingga Presiden Prabowo Subianto disebut diberi waktu 60 hari untuk mencari pengganti. Narasi tersebut beredar di tengah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Unggahan itu seolah-olah menyatakan bahwa tuntutan pemohon dalam perkara tersebut telah menjadi keputusan resmi MK.
Klaim tersebut hoaks. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang sedang diperiksa MK dan para pemohon meminta agar pencalonan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan, kemudian MPR diminta memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan para pemohon, bukan keputusan MK. Sidang pada 21 September 2026 masih merupakan pemeriksaan pendahuluan, sedangkan pada 23 September 2026 agendanya adalah penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. Kesimpulannya, hingga tahap persidangan tersebut belum ada putusan MK yang mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden atau memerintahkan Prabowo mencari penggantinya dalam 60 hari.