Prabowo Siap Beri Seribu Rumah Subsidi ke Buruh, Syaratnya Pajak Naik 12%

  • Hoaks

Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto menjanjikan 1.000 unit rumah subsidi murah untuk buruh setelah demo nasional. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa program rumah subsidi itu hanya bisa diberikan jika pajak dinaikkan menjadi 12 persen. Narasi itu juga menampilkan seolah-olah Prabowo menyatakan kenaikan pajak dilakukan demi kepentingan pejabat dan pemerintah.

Faktanya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Prabowo yang menyebut pembangunan rumah subsidi untuk buruh disyaratkan dengan kenaikan pajak 12 persen. Dalam pidato Hari Buruh 2026, Prabowo memang menyampaikan rencana pembangunan satu juta rumah untuk buruh lengkap dengan fasilitas pendukung seperti sekolah dan daycare, namun tidak pernah mengaitkannya dengan syarat kenaikan pajak. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sendiri merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sejak 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut ditujukan terutama untuk barang dan jasa mewah, bukan sebagai syarat program rumah subsidi bagi buruh seperti yang diklaim dalam unggahan. Konten ini termasuk fabricated content (konten palsu) karena menggabungkan isu rumah subsidi dan kenaikan pajak menjadi narasi yang tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah.